Kepala Desa di Banten Diculik Lalu Disekap Selama 20 Hari Gara-gara Utang Rp 50 Juta, Ini Faktanya
Gara gara masalah utang piutang seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten diculik dan disekap selama 20 hari. Kujaeni (57), Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang akhirnya erhasil disselamatkan. Korban diculik pelaku pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB saat hendak pulang ke rumahnya usai bertamu ke salah satu rumah warganya.
Usai diculik, ia dibawa para pelaku di sebuah rumah kontarakan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan disekap selama 20 hari. Aksi penculikan terhadap korban dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp 50 juta. Terbongkarnya kasus penculikan dan penyekapan ini setelah istri korban melapor ke Polres Serang.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil membebaskan korban dan menangkap satu dari tiga pelaku. Sementara, dua pelaku lainnya masih buron. Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang bertamu di salah satu rumah warganya pada Sabtu, 16 Januari 2021 lalu.
Sambungnya, saat korban hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, tiba tiba ia dicegat tiga orang pria yang tak dikenalnya dan memaksanya untuk ikut lalu membawanya dengan menggunakan mobil. Korban kemudian dibawa para pelaku ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan disekap selama 20 hari. "Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah utang piutang," kata Mariyono kepada wartawan, Senin.
Kata Mariyono, terbongkarnya kasus penculikan dan penyekapan ini setelah istri korban melapor ke Polres Serang . Masih dikatakan Mariyono, aksi penculikan terhadap Kujaeni dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp 50 juta. "Korban ini minta ke istrinya untuk menyiapkan sejumlah uang mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membebaskan korbaan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yang menculik korban. Pelaku yakni NA (28) sementara dua lainnya masih buron. Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, saat ini kedua pelaku yang buron masih dalam pengejaran pihaknya.
"Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami meminta agar segera menyerahkan diri," kata David. Kepada polisi, NA mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. "Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial BA dan MA. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," katanya.
Selain mengamankan pelaku NA, turut juga diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi A 1533 AH Saat ini NA sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Serang. "Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.