Anda Berencana Umrah Saat Pandemi Covid-19? Catat Biaya Minimal Terbaru
Kementerian Agama melakukan penyesuaian tarif referensi umrah di tengah pandemi Covid 19. Sebelumnya, tarif umrah minimal 20 juta kini menjadi 26 juta. Hal tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan diteken oleh Fachrul Razi.
Kenaikan tersebut dilandasi adanya penyesuaian standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19. Tarif referensi Rp 26 juta dihitung mulai dari pelayanan di tanah air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi, dengan memperhitungan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya. Terkait kenaikan tarif minimal umrah, pelaku perjalanan umrah maupun assoiasi PPIU turut serta dalam pembahasan tersebut.
"KMA nomor 777 tertanggal 16 Desember menerangkan Biaya Referensi Umrah masa pandemi sebesar 26 juta (Sesuai standard pelayanan minimal). Regulasi karantina di Saudi tetap sama 3 hari dari kedatangan dan Syarat Umrah masih tetap 18 51 tahun," ujar Kabid Umrah Amphuri sekaligus CEO PT. Khazzanah Al Anshary Tour, Zaky Zakaria Anshary dalam keterangannya, Senin (11/1/2020)