Budiman Sudjatmiko Diangkat jadi Komisaris PTPN V, Ini Harta Kekayaannya, Pernah Hanya Rp 22 Juta
Berikut ini rincian harta kekayaan politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko, yang kini diangkat menjadi Komisaris PTPN V. Mantan Anggota DPR RI ini menambah daftar politikus PDIP yang duduk di jajaran komisaris BUMN. Hal ini setelah Menteri BUMN, Erick Thohir, menunjuk Budiman Sudjatmiko sebagai Komisaris Independen di PTPN V, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan dan kepala sawit.
Pihak Erick beralasan, pemilihan Budiman sebagai Komisaris di PTPN atas pertimbangan pengalamannya. “Budiman Sujatmiko ini adalah mantan anggota DPR yg berhubungan dengan masyarakat desa, kita tahu UU Desa beliau yang menggagas,” kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, Jumat (22/1/2021) sebagaimana dikutip dari . Satu kemampuan Budiman yang dianggap bisa membantu PTPN V adalah soal petani plasma.
“Artinya kita melihat beliau mampu untuk organisir masyarakat desa. Nah, selama ini kita tahu PTPN V banyak berhubungan dengan plasma, jadi dengan bantuan beliau nanti kita harapkan PTPN V bisa mengembangkan plasma lebih baik,” kata jubir Erick Thohir itu. Budiman Sudjatmiko pernah menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode yakni 2009 2014 dan 2014 2019. Semasa menjabat anggota DPR, Budiman Sudjatmiko pun berkewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Pada 15 Maret 2014, harta kekayaan Budiman hanya sebesar Rp 22 juta. Dalam LHKPN yang totalnya 22 juta itu, Budiman hanya memiliki dua mobil, sejumlah logam mulia serta beberapa harta lainnya. Saat itu, ia memiliki utang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 195.000.000,00 dan utang dalam bentuk pinjaman barang Rp senilai Rp 168.360.000,00.
Kemudian pada 13 Juni 2016, hartanya meningkat menjadi Rp 651,8 juta. Lalu dalam LHKPN terakhir pada 31 Desember 2018, harta kekayaan Budiman sebesar Rp 1,7 miliar. Meruju LHKPN yang dilaporkan terakhir itu, kekayaan Budiman Sudjatmiko berupa sebuah tanah dan bangunan, dua mobil dan sejumlah harta lainnya.
Berikut rincian LHKPN Budiman Sudjatmiko berdasarkan LHKPN terakhir: 1. Tanah dan bangunan seluas 187 m2/250 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp. 1.500.000.000,00 1. MOBIL, NISSAN EVALIA 1.5 Tahun 2012, hasil sendiri Rp 95.000.000,00
2. MOBIL, MITSUBISHI MIRAGE 1.2 A/T Tahun 2013, hasil sendiri Rp. 85.000.000,00 Budiman Sudjatmiko menjadi anggota DPR Fraksi PDIP selama dua periode yakni sejak 2009 hingga 2019. Ia berangkat dari Dapil dapil Jawa Tengah VIII yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas.
Pada Pemilu 2019 lalu, Budiman Sudjatmiko gagal untuk mempertahankan kursinya di Senayan. Saat itu, Budiman maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Timur VII meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Sebelum menjadi anggota DPR, Budiman Sudjatmiko merupakan seorang aktivis yang menentang Orde Baru.
Berdasarkan data di laman resmi KPU, Budiman Sudjatmiko lahir di Cilacap, 10 Maret 1970. Setelah lulus dari SMAN 5 Bogor, Budiman diterima di Universitas Gajah Mada. Semasa kuliah di UGM ini, Budiman terlibat dalam gerakan politik mahasiswa.
Dikutip dari , tahun 1996, Budiman Sudjatmiko mendeklarasikan Partai Rakyat Demokrasi (PRD), Partai Rakyat Demokratik. Dari pembentukan partai tersebut, Budiman Sudjatmiko dipenjara oleh pemerintah Orde Baru dan divonis 13 tahun penjara. Partai Rakyat Demokratik dianggap menjadi dalang yang memicu kerusuhan di Jakarta pada 27 Juli 1996.
Setelah dibebaskan, Budiman Sudjatmiko menempuh studi di bidang Ilmu Politik di Universitas London, serta melanjutkan kuliah masternya di Universitas Cambridge. Kembali ke Indonesia, Budiman Sudjatmiko bergabung dengan PDI Perjuangan. Budiman Sudjatmiko juga membentuk organisasi REPDEM (Relawan Perjuangan Demokrasi).
Kemudian pada tahun 2009, Budiman Sudjatmiko terpilih sebagai anggota DPR RI dengan dapil Jawa Tengah. Pada Pilpres 2019 lalu, Budiman ditunjuk menjadiJuru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo Ma'ruf Amin. Semasa pembahasan RUU Desa, Budiman Sudjatmiko menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 17 Juni 2014 silam, Budiman Sudjatmiko mengatakan RUU Desa sebelumnya tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Lahirnya UU Desa itu atas dorongan 40.000 kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara pada aksi demonstrasi Februari 2010 di Gedung DPR dan lapangan Monas. Setelah aksi demo tersebut, akhirnya DPR sepakat memasukkan RUU Desa ke dalam Prolegnas.
"Setelah itu saya dan sesekali bersama (Wakil Ketua DPR) Priyo Budi Santoso mengunjungi berbagai daerah mendengarkan aspirasi dan keinginan para kepala desa tersebut," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (17/6/2014). Budiman melanjutkan, DPR kemudian membentuk pansus RUU Desa dengan Achmad Muqowam sebagai ketua pansus, sementara dirinya beserta Chatibul Umam Wiranu dari Fraksi Demokrat dan Ibnu Munzir dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua pansus. Salah satu perjuangan dalam RUU Desa, tutur Budiman, adalah mengalokasikan dana untuk desa sebesar 10 persen dari APBN.
Namun, diputuskan bahwa dana desa sebesar 10 persen dari dana transfer daerah ekuivalen dengan 3 persen APBN.